MATERI FIQIH
THOHAROH
Thoharoh secara bahasa artinya bersih, kebersihan atau
bersuci. Sedangkan menurut istilah ialah suatu kegiatan bersuci dari hadats dan
najis sehingga seseorang diperbolehkan untuk mengerjakan suatu ibadah yang
dituntut dalam keadaan suci seperti sholat dan thowaf.
Kegiatan bersuci dari hadats dapat dilakukan dengan
berwudhu, tayammum dan mandi, sedangkan bersuci dari najis meliputi mensucikan
badan, pakaian dan tempat.
Dalil yang memerintahkan untuk bersuci antara lain :
"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang
bertaubat dan orang-orang yang mensucikan diri"
(Al-Baqarah : 222).
"Dan bersihkanlah pakaianmu dan jauhilah perbuatan yang
kotor (dosa). (Al-Muddatstsir : 4 - 5).
"Kebersihan itu sebagian dari iman." (HR. Mulim
dari Abu Said Al-Khudri).
"Allah tidak akan menerima sholat seseorang yang tidak
bersuci." (HR. Muslim).
Alat-alat yang Bisa digunakan untuk Thoharoh (bersuci)
1. Air, seperti air
hujan, air laut, air sungai, air sumur, air dari mata air, air salju (es) dan
air embun.
2. Bukan air,
seperti debu dan benda-benda kesat lainnya seperti batu, kayu, kertas dan
lain-lain.
Air dan Macam-macamnya
Ditinjau dari hukumnya, air dibagi menjadi empat macam :
1. Air Mutlak atau
Thohir Muthohir (suci menyucikan), yaitu air yang masih asli dan belum
tercampur dengan benda lain yang terkena najis. Contohnya air hujan dan air
laut.
Allah SWT berfirman :
"Dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk
menyucikan kamu dengan hujan itu."
(QS. Al-Anfal : 11).
"Dan Kami turunkan dari langit air yang amat
bersih." (QS. Al-Furqan : 48).
"Laut itu airnya suci dan bangkainya halal
dimakan." (HR. At-Turmudzi).
2. Air yang
dipanaskan dengan matahari (air musyammas), ialah air yang terjemur pada
matahari dalam bejana selain emas dan perak tetapi dalam bejana yang terbuat
dari logam yang dapat berkarat. Air jenis ini suci dan menyucikan tetapi
hukumnya makruh untuk digunakan karena dikhawatirkan akan menimbulkan penyakit.
Adapun air yang berada di dalam bejana bukan logam atau air yang dipanaskan
bukan dengan matahari seperti direbus tidak termasuk dalam jenis air musyammas.
Diriwayatkan dari Aisyah ra, sesungguhnya dia memanaskan air
pada sinar matahari, maka Rasulullah bersabda kepadanya. "Jangan engkau
berbuat begitu wahai humaira, karena sesungguhnya yang demikian itu akan
menimbulkan penyakit barash (sapak)". (HR. Al-Baihaqi).
3. Air Musta'mal
atau thohir ghairu muthohir (suci tidak mensucikan), yaitu air yang hukumnya
suci tetapi tidak dapat untuk menyucikan. Ada tiga macam air yang termasuk
jenis ini, yaitu :
a. Air suci yang
dicampur dengan benda suci lainnya sehingga air itu berubah salah satu sifatnya
(warna, bau atau rasanya). Contoh air kopi, teh.
b. Air suci yang
sedikit yang kurang dari 2 kullah yang sudah dipergunakan untuk bersuci
walalupun tidak berubah sifatnya.
c. Air buah-buahan
dan air pepohonan seperti air kelapa, air nira dan sebagainya.
4. Air Najis, yaitu
air yang tadinya suci dan kurang dari 2 kullah tetapi terkena najis walaupun
tidak berubah sifatnya atau air yang lebih dari 2 kullah terkena najis berubah
salah satu sifatnya. Air jenis ini tidak sah bila digunakan untuk berwudhu,
mandi atau menyucikan benda yang terkena najis.
"Air itu tidak dinajisi sesuatu, kecuali telah berubah
rasanya, warnanya atau baunya." (HR. Ibnu Majah dan Al-Baihaqi).
"Apabila air itu cukup dua qullah tidak dinajisi suatu
apapun." (HR. Imam yang lima).
Wallahu a’lam Bishshowab…
0 komentar:
Posting Komentar